Bamsoet mendorong Komisi VIII dan Komisi IX DPR agar meminta Kemenag dan Kemenkes menyosialisasi putusan MUI dalam pemberian vaksin MR tersebut kepada masyarakat. Dalam putusan MUI dijelaskan bahwa pemberian vaksin MR diperbolehkan (mubah) dalam kondisi darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet juga meminta Komisi IX DPR, peneliti, dan pelaku usaha segera melakukan kajian mendalam terhadap vaksin MR. Selain itu, mereka diminta segera mencari alternatif temuan vaksin dengan kandungan halal.
"Melalui World Health Organization (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci, mengingat pemberian imunisasi MR bermanfaat dalam memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian. Mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mengikuti imbauan/informasi lebih lanjut dari pemerintah mengenai pemberian vaksin MR," jelasnya.
Tonton juga video: 'Benarkah Vaksin untuk Bayi Mengandung Babi dan Mampu Menimbulkan Autisme?'
(nkn/tor)











































