"Barang bukti narkotika 10 kg sabu, tiga unit handphone, tiga unit motor, dan KTP pelaku," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangannya, Senin (20/8/2018).
Tiga pelaku, yakni Budi, Yusup, dan Gunawan, ditangkap di Jalan Trans Kalimatan, Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar, Minggu (19/8). Penangkapan berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di Entikong dengan menggunakan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menambahkan, pelaku Gunawan sempat melarikan diri. Namun Gunawan kembali tertangkap di sebuah rumah di Sungai Belitung, Pontianak Barat.
"Narkotika jenis sabu kristal tersebut diselundupkan dari Kuching, Malaysia, melalui perbatasan tidak resmi (jalur tikus) Entikong dengan memanfaatkan minimnya pengawasan di perbatasan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan untuk ungkap jaringannya," tuturnya. (ibh/idh)