"Ada empat orang yang kita amankan dalam kasus ini. Dengan dua unit mobil mereka membawa bibit lobster sebanyak 108.000 ekor senilai Rp 32 miliar. Lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Singapura," kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony dalam jumpa pers, Senin (20/8/2018) di Mapolres Inhil di Kota Tembilahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kita mendapatkan informasi akan adanya dua kendaraan yang membawa bibit lobster dari Jambi," kata Rony.
Atas informasi tersebut, katanya, Kapolsek Keritang yang berada di wilayah perbatasan dengan Jambi, lantas menghentikan kedua kendaraan yang dicurigai tadi.
Kedua kendaraan itu, Kijang Innova BH 1178 LM diketahui membawa 15 kotak lobster. Avanza nopol B 1371 SRA diketahui membawa 12 kotak berisikan lobster. Penangkapan dilakukan Senin (20/8) pukul 01.30 WIB.
"Kini barang bukti seperti lobster dan dua unit mobil sudah diamankan. Pasal yang dikenakan terhadap mereka, UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," tutup Rony.
Tonton juga video: 'Polisi Amankan Baby Lobster Selundupan Senilai Rp 1,5 M'
(cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini