Syarat itu dimuat dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat 1 huruf c mengatur bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan status dan tingkatan bencana nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. jumlah korban
b. kerugian harta benda
c. kerusakan prasarana dan sarana
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Tak ada penjelasan lebih rinci soal angka minimal poin-poin di atas sebagai dasar penetapan bencana nasional.
Penetapan status bencana nasional ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Penetapan status ini ada di tangan Presiden.
"Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota," demikian bunyi pasal 23 ayat 2.
Sebelumnya diberitakan, desakan itu salah satunya datang dari Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). HNW terus menggaungkan agar gempa Lombok naik status jadi bencana nasional. Kepada para jemaah haji Indonesia, Hidayat meminta doa agar Presiden Joko Widodo terbuka hatinya menjadikan gempa Lombok sebagai bencana nasional.
"Mengimbau agar saudara-saudara kita yang berhaji, dalam wukuf mereka, mendoakan untuk korban-korban di Lombok dan mendoakan agar Pak Jokowi terbuka mata hatinya keluar dari Arafah," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senin (20/8/2018).
"Mudah-mudahan lebih didengar oleh Pak Jokowi supaya kemudian beliau terbuka mata hatinya untuk segera menetapkan," imbuh HNW, panggilan Hidayat.
Tonton juga video: 'Banyak Korban Jiwa, Gempa Lombok Harusnya Bencana Nasional'
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini