Anies Instruksikan Penganiayaan Pria Keterbelakangan Mental Diusut

Anies Instruksikan Penganiayaan Pria Keterbelakangan Mental Diusut

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 20 Agu 2018 12:47 WIB
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Zhacky-detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengetahui informasi pria berketerbelakangan mental bernama Ali Achmad Firmansyah (20) atau Iyan yang diduga dianiaya hingga babak belur. Anies menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan.

"Saya sudah instruksikan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian instruksinya jelas, periksa dan siapapun yang melanggar maka dikenakan sanksi," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies mengatakan jika masuk ranah pidana, ia juga mendorong polisi terlibat. Dia akan bertindak tegas jika bawahannya terlibat.

"Akan dilaporkan, jadi jangan harap, ada tindakan melawan hukum dibiarkan tanpa ada sanksi. Kalau itu aparat kita, maka sanksi administratif, sanksi manajemen dari kita," ujarnya.

"Dia sebagai pribadi di Indonesia harus bertanggung jawab di hadapan pengadilan. Maka itu proses hukum berjalan kedua-duanya, ya sebagai pegawai dan sebagai pribadi," sambung Anies.



Sebelumnya diberitakan, Iyan ditemukan keluarganya pada Sabtu (18/8) usai menghilang dari rumah. Saat ditemukan, badan Iyan penuh dengan luka sundutan dan lebam di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya I. Iyan diketahui sempat berada di Lapangan Banteng sebelum kemudian dibawa ke panti sosial.


Simak Juga 'Duh! 20% Masyarakat Jakarta Alami Masalah Kejiwaan':

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads