"Saya sudah instruksikan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian instruksinya jelas, periksa dan siapapun yang melanggar maka dikenakan sanksi," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dilaporkan, jadi jangan harap, ada tindakan melawan hukum dibiarkan tanpa ada sanksi. Kalau itu aparat kita, maka sanksi administratif, sanksi manajemen dari kita," ujarnya.
"Dia sebagai pribadi di Indonesia harus bertanggung jawab di hadapan pengadilan. Maka itu proses hukum berjalan kedua-duanya, ya sebagai pegawai dan sebagai pribadi," sambung Anies.
Sebelumnya diberitakan, Iyan ditemukan keluarganya pada Sabtu (18/8) usai menghilang dari rumah. Saat ditemukan, badan Iyan penuh dengan luka sundutan dan lebam di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya I. Iyan diketahui sempat berada di Lapangan Banteng sebelum kemudian dibawa ke panti sosial.
Simak Juga 'Duh! 20% Masyarakat Jakarta Alami Masalah Kejiwaan':
(fdu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini