"Saya kira yang penting soal waktu jangan sampai melebihi 18 bulan. Kalau masa berlaku kepala daerah kurang dari 18 bulan, ya, nggak usah diisi," kata Tjahjo di Universitas YARSI, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Tjahjo menjelaskan waktu 18 bulan terhitung sejak KPU menetapkan Sandiaga Uno sebagai cawapres. Setelah ada keputusan itu, akan diterbitkan surat yang menyatakan kekosongan jabatan Wagub DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan belum keputusan capres resmi, masih tanggal 20. Saya kira tunggu itulah. Kan belum sah ini, belum ketuk palu," terang Tjahjo.
Kursi Wagub DKI kosong karena Sandiaga ikut kontestasi Pilpres 2019. Sandiaga dicalonkan untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres.
Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Sandiaga, partai pengusung, Gerindra dan PKS harus mengajukan nama ke DPRD DKI. Nanti, DPRD DKI akan memutuskan pengganti Sandiaga melalui sidang paripurna.
Tonton juga video: 'Soal Pengganti Sandi, Anies Pilih Aher, M Taufik, atau Mardani?'
(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini