Tujuh orang terdakwa itu masing-masing Rony Tedy, Juventius, Frans Zandstra, Surya Baruna Semengkuk, Teguh Kartika Wibowo, Totok Suharto dan Poerwitono Poedji Wahjono.
"Setelah pemeriksaan berkas selesai, tanggal enam Agustus kemarin kita sudah limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera disidangkan," ujar Kajari Bandung Rudi Irmawan di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melimpahkan berkas, pihaknya juga telah menyerahkan ketujuh terdakwa sebagai tahanan pengadilan. "Terdakwa sudah ditahan juga. Tinggal Ketua Pengadilan menentukan jadwal sidang," katanya.
Nantinya dalam sidang yang pemberkasannya terpisah tersebut, akan dikawal oleh tim jaksa yang terdiri dari 10 orang. Para jaksa berasal dari Kejagung RI, Kejati Jabar dan Kajari Bandung.
Pada persidangan nanti ketujuh orang itu akan didakwa dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2,3 dan 9 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi ini adalah Rp 1,83 triliun, hasil audit BPK," ujar Rudi.
Kronologi Kasus
Dalam kesempatan itu Roni menjelaskan kasus bermula pada tahun 2015 lalu. Rony Tedy selaku direktur sekaligus pemilik PT Tirta Amarta Botting (TAB) mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit ke Bank Mandiri CBC Bandung 1 dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2014 yang datanya berasal dari Head Officer PT TAB Juventius.
Permohonan itu disetujui oleh pihak pengusul dari Bank Mandiri yakni SRM-CB Bandung 1 Frans Zandstra, Commercial Banking Manager-CB Bandung 1 Surya Baruna Semengkuk dan SCRM-WCK Bandung Teguh Kartika Wibowo.
Selain ketiga orang tersebut, permohonan juga mendapat persetujuan dari Komite Pemutus Tingkat Pertama yakni Totok Suharto selaku Pj Commercial Banking Head-CB Bandung 1 dan Wholesale Credit Risk Head-WCK Bandung Poerwitono Poedji Wahjono.
![]() |
"Jadi dalam kasus ini ada markup dan penyalahgunaan wewenang," ucapnya.
Hingga akhirnya pada 12 Agustus 2016, PT TAB tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit dan mengalami kolektibilitas dan agunan tidak menucukupi untuk dieksekusi mengembalikan pinjaman.
Pihak Special Asset Management (SAM) Bank Mandiri melalukukan penyelamatan dengan melakukan restrukturisasi pinjaman dengan memperpanjang hingga satu tahun. Namun sampai jatuh tempo pada 31 Oktober 2017, PT TAB tidak juga melunasi hutangnya.
"Sementara ini penyidik masih fokus pada unsur tipikor-nya. Memang ada sebagian barang yang dibeli dalam kasus ini, kita pasti akan kembangkan ke sana (tindak pidana pencucian uang)," ujar Roni. (dir/bbn)