"Tersangka ini adalah saudara RS (Risdiyanto)," kata Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (15/8/2018).
Sahat menuturkan, Risdiyanto pertama kali diamankan oleh warga yang tergabung dalam kelompok ternak di wilayah Bambanglipuro, Bantul. Warga menaruh curiga terhadap Risdiyanto yang mengaku sebagai anggota KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, Mapolres Bantul berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Bantul. Ternyata ada kelompok ternak lainnya yang juga menjadi korban di wilayah Sadayu, Bantul.
"Dia ini modusnya sama (mendatangi kelompok ternak), cari korban lagi. Rencananya yang di Bambanglipuro akan menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta," ujarnya.
Sahat menuturkan, setelah Risdiyanto diamankan, salah satu ketua kelompok ternak di Sedayu, Kadri (42), mendatangi Mapolres Bantul. Di hadapan polisi Kadri mengaku juga menjadi korban penipuan sehingga dia membuat laporan.
"Memang telah terjadi pidana penipuan berdasarkan LP, laporannya tanggal 13 Agustus kemarin," paparnya.
Atas perbuatannya itu, Risdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dia dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Karena sudah ada pelapor yang datang melaporkan. Kita jerat pasal penipuannya dulu," pungkas dia.
Tonton juga 'Polisi Tangkap Anggota KPK Gadungan yang Peras Anggota DPRD Medan':
(mbr/mbr)