"Tentu (dipanggil) tetapi nunggu gelar (perkara) terlebih dahulu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi kepada detikcom via pesan singkat, Rabu (15/8/2018).
Samudi mengatakan pemanggilan Evie untuk diperiksa terkait laporan dari IPNU. Penyidik akan meminta keterangan dari ustaz gaul tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, penyidik masih memintai keterangan sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa baru dari saksi pelapor.
"Saksi-saksi lain juga masih ada yang akan kita panggil," tuturnya.
Evie Effendi dilaporkan oleh IPNU ke Polda Jabar per tanggal 11 Agustus 2018. Dia dilaporkan melalui salah satu pengurus IPNU Jabar Hasan Malawi dengan nomor laporan UU ITE dengan nomor laporan : LPB/769/VIII/2018/JABAR.
Dalam laporannya, pelapor menyebut video ceramah ustaz Evie yang viral di media sosial (medsos) soal tafsir surat Ad Duha ayat ke-7 yang menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat termasuk Nabi Muhammad dan orang yang memperingati maulid nabi memperingati kesesatannya ialah salah.
"Ini kegelisahan muncul dari kader IPNU se-Jabar. Karena tafsiran yang dilakukan Evie Effendi sudah sangat krusial sekali salahnya. Sehingga kemudian kita musyawarah dan sebagainya akhirnya kita ikhtiar melaporkan ke Polda Jabar. Karena eskalasinya di Jabar. Jadi muncul kegelisahan, khawatir kalau itu tidak dilakukan bisa repot," ucap Hasan yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi IPNU Jabar saat dihubungi.
Tonton juga video: 'Evie Effendi Dipolisikan Gara-gara Ceramah 'Nabi Muhammad Sesat'
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini