"Alasannya karena pelapor diduga tidak membawa bukti yang cukup," kata Habiburokhman dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (15/8/2018).
Habiburokhman mengatakan pelapor hanya melampirkan bukti pemberitaan media massa soal tweet Andi Arief dan pernyataan Sandiaga. Sedangkan pernyataan Andi Arief sendiri tidak didukung bukti yang kuat.
"Andi Arief sendiri mengatakan bahwa dia hanya mendengar dari tim kecil Gerindra yang juga hanya mendengar dari pihak lain," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buntut Panjang Tudingan 'Mahar' Rp 500 M |
Ia berpendapat pembuktian cuitan Andi Arief soal mahar Rp 500 miliar sangat lemah karena tidak didukung bukti yang akurat.
"Jadi kualifikasi bukti soal tweet Andi Arief itu hanya keterangan 'katanya' yang disambungkan dengan keterangan 'katanya' juga, tidak ada bukti foto atau catatan transaksi sama sekali sehingga sangat-sangat lemah," ungkapnya.
Sandiaga sendiri telah menegaskan bahwa pemberian mahar itu tidak benar. "Soal dana kampanye yang dia sampaikan itu juga baru wacana pemikiran. Di sisi lain, PAN dan PKS sudah dengan tegas menyangkal adanya mahar tersebut," tuturnya.
Untuk itu, ia meminta Bawaslu cermat dalam menerima laporan tersebut. Bawaslu juga diminta mengikuti aturan, khususnya Pasal 228 UU Pemilu.
"Bahwa yang dimaksud mahar politik itu adalah sesuatu yang bersifat imbalan dan diberikan pada proses pencalonan. Dalam kasus ini tidak ada sama sekali imbalan. Pasal 9 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 jelas mengatur kalau tidak ada bukti yang dihentikan pada kajian awal," tandas Habiburokhman.
Kepada KPK, Sandiaga Bantah Tudingan 'Mahar' Rp 500 M, Simak Videonya:
(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini