"Pertama, yang pasti akan kita alihkan dulu ya, pemberitahuan, pemahaman, alihkan ya. Makanya kita mengawalinya pada 15 Agustus. Kalau tanggal 18 masih itu juga ya, akan kita tindak sebenarnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Metromini dilarang melintas di Jalan Sudirman-Thamrin karena dianggap tidak layak jalan. Andri mengatakan rata-rata usia kendaraan lebih dari 10 tahun dan akan ditindak bila melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung pelanggarannya juga, kalau melintas tanpa surat-surat, bakal dikandangkan," ujar Andri.
Andri mengatakan ada tiga trayek Metromini yang terdampak atas kebijakan tersebut, yakni Metromini S640 Pasar Minggu-Tanah Abang, Metromini P15 Senen-Setia Budi, dan Kopaja P19 Tanah Abang-Ragunan.
Berikut daftar lengkap pengalihan rute Kopaja dan Metromini dari jalan protokol:
1. Metromini S640 (Pasar Minggu-Tanah Abang) menjadi Tanah Abang-Jalan KH Mas Mansyur-Stasiun Karet-Citywalk Sudirman-Sampoerna Strategic Square- ITC Kuningan-Mal Ambasador-Jalan Casablanca-Jalan Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto-RS Medistra-Jalan Raya Pasar Minggu.
2. Metromini P15 (Senen-Setia Budi) menjadi Senen-Jalan Kembang Pacar-Kanwil DJKN-Kwitang-Tugu Tani 2-Telkom-Balai Kota-Jalan Merdeka Selatan-Jalan Lombok-Jalan Sultan Syahrir-Jalan Imam Bonjol-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof Dr Satrio-Jalan Karet Sawah-UKI
3. Kopaja P19 (Tn Abang-Ragunan) menjadi Tanah Abang-Jalan KH Mas Mansyur-Penjernihan-Manggala Wanabakti-TVRI-Jalan Asia Afrika-Mustopo-Jalan Hang Tuah-Jalan Raden Patah-Jalan Trunojoyo-Jalan Iskandarsyah-Jalan Wijaya 2-Jalan Darmawangsa 3-Jalan Prapanca Buntu-Arteri-Jalan Mutiara-Jalan Ampera Raya-Lingkar Luar Harsono RM-Terminal Ragunan. (fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini