Pesan-pesan ini juga disampaikan tim di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) saat mengadakan rapat dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin, Selasa (14/8/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, jemaah diminta untuk mengurangi aktivitas fisik yang tidak perlu. Kelima, saat berada di Armina, jemaah diminta untuk meminimalkan aktivitas di luar tenda.
Keenam, jemaah diminta untuk membawa obat-obatan pribadi.
![]() |
Ketujuh, berkonsultasi ke Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) apabila mendapatkan keluhan kesehatan.
Kedelapan, bawa oralit dan meongonsumsinya saat berada di Armina. Kesembilan, jemaah diminta untuk saling perduli terhadap satu sama lain sehingga apabila ada jemaah yang mengeluhkan kesehatan, jemaah lain bisa membantu menangani atau melaporkan.
Kesepuluh, membawa pisau cukur sendiri dan tidak dipinjamkan atau meminjam dari orang lain. Kesebelas, jemaah diminta dengan sangat untuk tidak naik ke atas bukit atau bebatuan. Wukuf adalah Arafah. Semua area Arafah bisa untuk wukuf. Tak perlu ke tempat tertentu saat di Arafah.
Keduabelas, saat melempar jumrah gunakan rute yang sudah ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Di luar jalur yang ditetapkan, tidak ada petugas jemaah haji Indonesia yang membantu.
![]() |
Ketiga belas, apabila jemaah benar-benar tak mampu untuk melempar jumrah karena kondisi fisik tidak memungkinkan, maka jangan dipaksakan. Lempar jumrah bisa dibadalkan.
Keempat belas. Hati-hati menggunakan eskalator di area Jamarat karena cukup curam. Angkat kain ihram atau pakaian di atas mata kaki untuk menghindari terinjak eskalator. Kelima belas. Melontar jumrah mengikuti waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Menag Lukman mengapresiasi 15 pesan yang disampaikan ke jemaah ini. Namun Lukman meminta agar isi pesan bisa dipadatkan sehingga mudah diterima jemaah.
"Saya minta agar bisa diperas begitu isi pesannya sehingga menjadi lima atau enam pesan saja. Sehingga mudah diingat jemaah," tutur Lukman. (fjp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini