Kata KPK soal Tudingan Andi Arief tentang Duit Rp 500 M

Kata KPK soal Tudingan Andi Arief tentang Duit Rp 500 M

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 13 Agu 2018 21:27 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan tudingan Andi Arief soal duit Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno ke PAN dan PKS bukan ranah KPK. Tudingan duit itu masuk ke ranah Bawaslu dan KPU.

"Kita nggak bisa masuk di situ. Itu bukan kompetensi KPK. Itu jelas kompetensi Bawaslu dan KPU," kata Saut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).

Saut mengatakan tudingan Andi Arief soal duit dari Sandiaga ke parpol baru menjadi urusan KPK jika berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan itu juga tetap perlu pembuktian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kita belum bisa masuk di sana karena memang kan ini konteksnya kan kontestasi pilpres. Tetapi, kalau nanti kita bisa membuktikan dia mengambil dari sesuatu tempat yang itu ada kaitannya sama jabatannya, baru bisa. Kalau dia berikan sejumlah itu, saya belum tahu. Apakah ada angka minimal yang diberikan berapa besar," ujarnya.

"Kita nggak masuk di situ, kita masuk di isu korupsinya," sambungnya.

Dia juga mengatakan tudingan pemberian itu tak bisa dimasukkan gratifikasi. Penyebabnya, tudingan uang Rp 500 miliar dari Sandiaga itu disebut diberikan ke partai politik, bukan penyelenggara negara.

"Apakah (tudingan pemberian itu termasuk) gratifikasi? Itu kita belum bisa, itu perlu didalami lagi. Kan ada syarat. Ketika seorang ingin berpartisipasi di pemilu, itu kan ada syaratnya. Kita nggak bisa masuk di situ. Kalau isunya ada penyelenggara negara, KPK hanya bisa mengatakan kalau itu ada kaitan dengan jabatannya, baru kita bisa masuk di situ. Kan ini bukan penyelenggara negara, dia kan (dituding) memberikannya ke partai," ucap Saut.



Saut juga mengingatkan soal rekomendasi KPK terkait partai politik, antara lain kaderisasi, pemberian dana operasional partai dari pemerintah, dan kode etik.

Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut Sandi memberikan mahar agar PKS dan PAN merestui pencawapresannya. Andi menolak meminta maaf terkait tudingannya itu. Andi menyebut Sandi sendiri telah mengakui soal Rp 500 miliar itu.

"Soal mahar, entah dalam bentuk penaklukan atau kampanye, sudah diakui Sandi Uno," ujar Andi Arief di Twitter-nya. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads