Ditahan KPK, Tersangka Suap Gatot Pujo Ingin Kasus Cepat Tuntas

Ditahan KPK, Tersangka Suap Gatot Pujo Ingin Kasus Cepat Tuntas

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 13 Agu 2018 18:39 WIB
KPK menahan Tahan Manahan, tersangka kasus suap Gatot Pujo, Senin (13/8/2018). (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - KPK menahan eks anggota DPRD Sumatera Utara, Tahan Manahan Panggabean. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Tersangka TMP (Tahan Manahan Panggabean) ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/8/2018).

Tahan keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 18.22 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya sudah jelaskan semua kepada penyidik KPK tentang gratifikasi yang dituduhkan kepada kami. Terus gratifikasi itu sudah saya jelaskan juga penggunaannya untuk apa," kata Tahan.

Dia meminta KPK segera menuntaskan kasus ini. Tahan juga menyinggung soal tuduhan 100 anggota DPRD Sumut diduga menerima uang suap dari Gatot.

"Berikut kita harapkan, kita mendukung KPK menuntaskan kasus ini jangan terlalu lama. Apa yang dituduhkan, 100 orang anggota DPRD Sumatera Utara yang terkait gratifikasi ini, kita harapkan dituntaskan segera, jangan terlalu lama," ujarnya.

"Atas kesadaran kami, kesilapan kami, kealpaan kami, dengan kesadaran kami sudah kembalikan ke negara. Jumlahnya, nanti penyidik ditanya," sambungnya.

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo. Dari jumlah tersebut, KPK telah menahan sembilan orang tersangka.

Ke-38 orang itu diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.




Tonton juga 'Ungkapan Maaf Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gubernur Gatot':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads