"Ada 55 bakal calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat pencalonan untuk masuk ke tahap berikutnya," kata Komisioner KPU Banten Masudi dalam keterangannya kepada wartawan, Serang, Banten, Senin (13/8/2018).
Masudi mengatakan, dari 55 orang bacaleg tersebut ada calon di antaranya adalah perempuan. Karena tak memenuhi syarat, maka hal ini bisa berimplikasi pada aturan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di masing-masih partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Waketum PPP: Sandi Dipaksa Jadi Santri |
Ada beberapa sebab yang mengakibatkan ke-55 bacaleg tersebut tak memenuhi syarat. Masudi menjabarkan misalkan karena sampai akhir batas perbaikan dokumen, bacaleg tersebut ada yang berkasnya tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan KPU.
Mereka, menurutnya datang dari hampir sebagian partai seperti Golkar, PPP, Partai Berkarya, PBB, PKPI, Nasdem, Demokrat dan Hanura.
Catatan untuk keterwakilan perempuan, partai yang terancam gugur di dapilnya adalah PAN, PBB, dan Partai Garuda. '
"Akibat TMS (tidak memenuhi syarat), ini mempengaruhi keterwakilan perempuan sehingga dapinya terancam dihapus semua," tegasnya.
Soal caleg yang sebelumnya terindikasi mantan napi korupsi, 1 orang menurutnya telah mengundurkan diri. Sedangkan 2 lainnya termasuk dalam bacaleg yang dokumennya tidak lengkap dan gugur sebelum penetapan daftar calon tetap.
"Sampai masa akhir perbaikan, mereka tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan," ujarnya.
Tonton juga video: 'Cara Bacaleg PDIP Tarik Simpati Warga, Motoran ke Desa'
(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini