Potret wajahnya yang berwarna berwarna hitam putih dipajang di bagian atas makam. Dia adalah Supomo sang perumus Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Supomo tak dimakamkan di taman makam pahlawan, melainkan di pemakaman keluarga ningrat Keraton Kasunanan Surakarta. Warna biru langit khas keraton pun terlihat di berbagai sisi pemakaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut juru kunci makam, Siti Daliyah, pemakaman dikelola oleh anak cucu dan kerabat Keraton Kasunanan Surakarta. Beberapa nama yang ada di makam itu, yakni Gubernur Jawa Tengah tahun 1954-1958, RMTP Mangoennagoro dan mertuanya Pangeran Haryo Ario Mataram.
"Masih ada yang ziarah di sini, tapi hanya waktu-waktu tertentu, seperti kalau Hari Pahlawan. Biasanya dari kerabat keraton atau pejabat," kata Siti saat ditemui di pemakaman, Sabtu (11/8/2018).
![]() |
Supomo memang dikenal sebagai priyayi Jawa. Ayahnya Raden Tumenggung Wignyodipuro ialah Bupati Anom Inspektur Hasil Negeri Keraton Kasunanan Surakarta. Sedangkan neneknya Raden Tumenggung Reksowadono yang menjabat Bupati Anom di Sukoharjo.
Pria kelahiran Sukoharjo, 22 Januari 1903 itu pun memiliki istri keturunan bangsawan Keraton Kasunanan Surakarta, yaitu RA Kushartati. Dia putri dari pasangan Pangeran Ario Mataram dan Gusti Kanjeng Ratu Alit.
Sederet titel yang ia dapatkan tentu tidak terlepas dari kepriyayiannya. Sebab saat itu hanya kaum elite yang mampu mengenyam pendidikan.
Dilansir dari biografi Supomo terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1979/1980 yang ditulis Soegito, Supomo bersekolah dasar di Europeesche Lagere School (ELS) Boyolali. Kemudian dia melanjutkan studinya ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di kota Solo.
Karena kecerdasannya, dia diizinkan melanjutkan studi di Rechtscool Jakarta. Ia lalu meraih gelar Meester in de rechten (Mr) dari Universiteit Leiden, Belanda di usia 24 tahun. Di tahun yang sama, ia mendapat promosi gelar Doctor in de Rechtsgeleerdheid di Universiteit Leiden.
Titel terakhir yang dia peroleh ialah Profesor dalam usia yang masih muda. Gelar itu diperoleh setelah Supomo dikukuhkan sebagai Guru Besar Luar Biasa Hukum Adat pada Rechts Hoge School (Sekolah Hakim Tinggi) di Jakarta.
"Suatu kejutan, karena Profesor ini baru berumur 35 tahun, jadi tergolong masih sangat muda jika dibandingkan dengan guru besar lainnya," tulis Soegito.
Keahliannya di bidang hukum tidak terbantahkan lagi. Sebab itulah ia dipercaya menjadi perumus utama UUD 1945. Dia ditunjuk menjadi Ketua Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar.
Penyusunan mulai dilakukan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Panitia kecil tersebut merupakan bagian dari Panitia Perancang Hukum Dasar yang diketuai Ir Soekarno.
![]() |
"Yang terkandung dalam pembukaan, ialah bahwa negara berdasar kepada ketuhanan, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Supomo menjelaskan salah satu poin penting pembukaan UUD 1945 dalam pidatonya di sidang BPUPK.
Mengenai isi rancangan UUD 1945, Supomo dalam pidatonya juga menjabarkan pasal demi pasal. Misalnya tentang hak penghidupan dan pekerjaan, hak memeluk agama, hingga hak mendapatkan pendidikan.
Hasil rancangan UUD 1945 yang sudah diperbaiki lalu dibawa ke dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan pada 18 Agustus 1945. Supomo kembali ditunjuk oleh Bung Karno untuk menyampaikan penjabaran UUD 1945 kepada para peserta sidang.
Pascakemerdekaan, Supomo pernah menjabat di beberapa lembaga, antara lain sebagai Menteri Kehakiman dan Kedutaan Besar RI di London. Dia juga beberapa kali menjadi delegasi dalam perundingan, antara lain dalam Konferensi Meja Bundar, Perjanjian Renville dan Perjanjian Rum-Royen.
Supomo meninggal dunia pada 12 Desember 1958 karena serangan jantung. Dia dianugerahi gelar pahlawan kemerdekaan nasional pada 1965. Keraton Kasunanan Surakarta pun memberikan penghormatan dengan memberi gelar Kanjeng Pangeran (KP) kepada Supomo pada 2005.
Tonton juga video: 'Pahlawan Tanah Rencong Ini Ingin Lihat Wajah Ganteng Jokowi'
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini