Akankah Ma'ruf Amin Mundur dari Jabatan Rais Aam?

Akankah Ma'ruf Amin Mundur dari Jabatan Rais Aam?

Deni Prastyo Utomo, Deni Prastyo Utomo, Arif Syaefudin - detikNews
Minggu, 12 Agu 2018 07:18 WIB
Ma'ruf Amin (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pasca maju sebagai bakal cawapres Joko Widodo di Pilpres 2018, jabatan Rais Aam yang disandang Ma'ruf Amin di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dipertanyakan. Desakan untuk mundur pun muncul.

Rais Aam merupakan salah satu posisi tertinggi di kepengurusan NU. Dalam bahasa Arab, Rais Aam berarti Ketua Umum.

KH Ahmad Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus meminta KH Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya tersebut. Menurut Gus Mus, apabila Ma'ruf tidak mundur maka jabatan Rais Aam akan berada di bawah presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia harus mundur. Mundur, kalau tidak kan Rais Aam akan di bawah Presiden. Ya mundur," tegas Gus Mus saat ditemui di kediamannya," Kamis (9/8) malam.


"Dia itu Rais Aam, sekarang etikanya ya, saya tidak tahu aturannya seperti apa, dia kalau sudah menjabat sebagai wakil presiden, masak dia mau ngrangkep tiga, ketua MUI, rais aam PBNU, wakil Presiden. Ya itu gak pantes. Mundurnya, ya saya gak tahu, biar nanti dibicarakan sama PBNU," jelasnya.

Terkait usulan mundur ini, PBNU menyampaikan masih akan menggelar rapat. Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidlowi menjelaskan rapat akan digelar setelah Idul Adha.

"Rapat setelah Lebaran Haji," kata Masduki, Sabtu (11/8).


Sebelumnya Wakil Ketua PWNU DIY, Fahmy Akbar Idris, memastikan Ma'ruf Amin akan menanggalkan jabatannya sebagai Rais Aam PBNU. Menurutnya, AD/ART NU mengharuskan demikian.

Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama hasil keputusan Muktamar ke-33 NU, perkara rangkap jabatan ini diatur dalam Bab XVI. Dalam pasal 51 ayat 4 diatur bahwa Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

"Apabila Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan," demikian bunyi ayat 6 Pasal 41 AD/ART NU itu.

(rna/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads