Ketua MUI Kota Serang Amas Tadjudin mengungkapkan kasus ini berawal saat sejumlah perangkat desa di RT 07 RW 02 Kelurahan Sayabulu melaporkan permintaan pembubaran dan pengusiran pengikut R dan istrinya.
"Tim sedang bertugas melakukan verifikasi, penelitian, kajian, mediasi, dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan penyelesaian dan penetapan fatwa sebagaimana dimaksud," kata Amas saat dimintai konfirmasi di Kota Serang, Banten, Sabtu (11/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, MUI sedang membentuk tim untuk memverifikasi kebenaran laporan dugaan penyebaran aliran sesat tersebut. Dalam waktu dekat, kata dia, akan ada fatwa apakah yang diajarkan oleh paranormal R dan istrinya bertentangan dengan ajaran Islam.
"MUI telah membentuk tim mediasi dan meminta masyarakat tidak terprovokasi, terhasut, bertindak melanggar hukum," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengaku telah menerima laporan tersebut.
Menurut dia, warga juga meminta kepolisian membubarkan praktik paranormal yang diajarkan R dan istrinya di lingkungan Sayabulu. "Ada laporan warga bahwa ada indikasi aliran sesat di sana. Masyarakat cukup resah dengan aliran tersebut," ujarnya.
Komarudin mengimbau warga tidak main hakim sendiri atas kasus ini. "Kami minta kepada masyarakat, khususnya para tokoh setempat, agar tidak melakukan tindakan berlebihan. Percayakan kepada penegak hukum agar kami mengambil sikap terkait laporan tersebut, termasuk penyelidikan kami di lapangan," kata Komarudin.
Tonton juga video: 'Momentum MUI Realisasikan Standardisasi Pendakwah'
(aan/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini