Pengakuan itu disampaikan melalui video yang viral di media sosial Instagram, Jumat (10/8/2018). Dalam video tersebut, YS berada di kendaraan sambil menggendong PA.
"Pengin pulang ke Medan. Kenapa kami dibatalkan, tidak boleh terbang? Padahal kami tadi sudah naik di pesawat, disuruh turun lagi. Ditanya, 'mana surat dokter?' Sudah kami tunjukkan. Dari pertama, satu, kedua, ketiga, keempat, kami langsung dipanggil lagi. Naik, turun lagi, ditanyai," kata YS seperti dalam video yang dilihat detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pihak Batik Air, YS bersama PA merupakan penumpang pesawat dengan nomor penerbangan ID6880 rute Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Kualanamu dengan waktu keberangkatan pukul 06.05 WIB, Jumat (10/8). Awak kabin terpaksa menurunkan mereka untuk mengecek kelengkapan administrasi.
"Pada saat pesawat masih di darat, pimpinan awak kabin sudah menjalankan prosedur dengan meminta izin dan konfirmasi kepada YS guna melihat kondisi anak PA. Satu penumpang sebagai pendamping, yaitu SD, menyampaikan tentang kondisi sakit yang dialami oleh PA. Setelah dilihat, PA mengeluarkan bau menyengat," terang Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/8/2018).
Awak kabin kemudian meminta YS menunjukkan surat layak terbang, tapi YS tak bisa memperlihatkannya. Berdasarkan aturan penerbangan, seharusnya YS melaporkan kondisi PK saat check-in pesawat.
"YS hanya menunjukkan surat rujukan rumah sakit di Jakarta. Berdasarkan prosedur standar layanan penerbangan, setiap penumpang untuk selalu memberikan informasi secara rinci sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular, atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara," papar Danang.
Karena itu, dengan mempertimbangkan faktor kenyamanan penerbangan, YS dan PA tidak bisa mengikuti penerbangan. Sebagai kompensasinya, pihak Batik Air mengembalikan uang pembelian tiket sesuai YS dan PA.
"Sebagai bagian pelayanan, sesuai kondisi yang ditemukan di lapangan, Batik Air mengembalikan dana pembelian tiket (refund) secara tunai setelah dilakukan negosiasi bersama penumpang tersebut. Dalam hal ini penumpang membeli melalui agen perjalanan, maka proses refund berdasarkan ketentuan," ujar Danang.
Tonton juga video: 'Cerita Penumpang Tentang Kepanikan Pramugari Batik Air'
(zak/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini