Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, mengatakan pelaku warga Pelombokan Semarang Utara itu sudah 7 bulan melakoni bisnis haram itu.
"Dia sudah 7 bulan beraksi dan setiap bulan mendapat kiriman 1 kg sabu. Jadi setiap 2 minggu 500 gram," kata Abiyoso di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang modus beralih, barang di simpan hotel, kunci disimpan di resepsionis, nanti kurir ambil kunci ke resepsionis dikasih petunjuk barang di bawah kasur," terangnya.
Eliya menerima barang dari orang berinisial K yang masih diburu. Dari barang yang diterima pelaku setiap 2 mingguan, 300 gram dikirim sesuai arahan K, dan sisanya diedarkan acak. "Jadi 300 gram sesuai petunjuk dan 200 gram random," lanjutnya.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, mengatakan pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba itu sudah 14 kali transaksi.
"Transaksinya di hotel dan guest house. Dia pesan pakai uangnya. Dia sudah 7 bulan berarti 7 kg sabu," kata Sidik.
Eliya ditangkap hari Rabu (8/8) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangannya diamankan 165 gram sabu dan 53 pil ekstasi. Kini ia mendekam di tahanan Polrestabes Semarang menunggu proses hukum. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini