Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Gubernur 267 tahun 2018. Kepgub itu diteken Anies pada 2 Februari 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan/acara di Kawasan Monumen Nasional;
b. menyusun laporan hasil penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan/acara di Kawasan Monumen Nasional; dan,
c. memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur dalam rangka penyelenggaraan kegiatan/acara di Kawasan Monumen Nasional.
Masa tugas Tim Monas adalah selama 2 tahun sejak Kepgub diteken. Masa tugas mereka bisa diperpanjang 1 kali.
Rincian tugas ketua, wakil ketua, dan anggota tercantum di lampiran Kepgub. Berikut tugas mereka
Pembina: memberikan arahan dan petunjuk terhadap pelaksanaan tugas Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional.
Ketua:
a. mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan/acara di Kawasan Monumen Nasional; dan
b. memberikan saran dan rekomendasi atas pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan/acara di Kawasan Monumen Nasional kepada Gubernur.
Wakil Ketua: membantu dan mewakili pelaksanaan tugas Ketua Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional apabila berhalangan.
Sekretaris:
a. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional;
b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas anggota Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional; dan
c. menyusun saran dan rekomendasi atas penyelenggaraan kegiatan/acara di Kawasan Monumen Nasional kepada Gubernur.
Anggota:
a. menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan/acara di Kawasan Monumen Nasional; dan
b. memberikan saran dan rekomendasi atas pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan/acara di Kawasan Monumen Nasional kepada Gubernur.
Sekretariat: melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan Tim.
Tonton juga 'Saat Anies Ngegas Moge Punya Dishub DKI':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini