JK ke Driver Ojol: Asian Games Martabat Bangsa, Jangan Demo

JK ke Driver Ojol: Asian Games Martabat Bangsa, Jangan Demo

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 17:02 WIB
Wapres JK (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap driver ojek online (ojol) tidak menggelar unjuk rasa saat pembukaan Asian Games. JK mengingatkan penyelenggaraan Asian Games merupakan martabat bangsa.

"Kan Asian Games ini merupakan martabat bangsa, menjaga martabat bangsa, menjaga kehormatan bangsa, ya janganlah (unjuk rasa) dengan situasi yang sempit ini," kata JK di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).


JK juga meminta Kementerian Perhubungan agar bisa meredam rencana driver ojol yang berencana menggelar aksi. Jika aksi itu tetap berlangsung, JK yakin para driver ojol itu bisa tertib dan tidak membuat malu bangsa Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja, silakan di sini di tempat yang tertentu, tapi tidak sampai mempermalukan kita di mata (internasional), di muka yang menghalangi jalan dan segala macam, itu juga tidak simpatik. Dan itu merusak kehormatan bangsa," ujarnya.

"Saya pikir pengelola atau pun sopir-sopir ojol itu, pengemudi itu tidak sampai hati merusak martabat bangsa supaya nanti pada waktunya bisa diselesaikan," lanjut JK.


JK pun menyebut driver ojek online akan tetap bisa beroperasi secara normal. Nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan dasar hukum terkait ojek online.

"Ojol kan tetap beroperasi, cuma dasar hukumnya saja yang belum memenuhi. Sehingga oleh MK yang memutuskan itu, bahwa bukan angkutan itu, memang UU-nya. Jadi harus ada suatu evaluasi ulang tentang aturan-aturannya," ucap JK.

Rencananya demo ini akan berlangsung di Palembang dan Jakarta sebagai tempat digelarnya ajang pesta olahraga akbar se-Asia ini. Dikatakan estimasi massa yang akan berdemo bisa mencapai 2 juta orang karena persoalan tarif minimal ini sudah jadi isu driver ojol nasional.

Disampaikan bahwa demo yang digelar ini tidak terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/7/2018) yang menjelaskan, berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sepeda motor tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor umum.




Tonton juga '5 Hari Ganjil-Genap, 5.303 Pengendara Ditilang':

[Gambas:Video 20detik]



JK ke Driver Ojol: Asian Games Martabat Bangsa, Jangan Demo
(nvl/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads