Perampokan dan Penyekapan Janda Pemilik Butik di Sukabumi Terungkap

Perampokan dan Penyekapan Janda Pemilik Butik di Sukabumi Terungkap

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 15:02 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Seorang janda pemilik butik berinisial AE (40) warga Kampung Tando, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, jadi korban perampokan dan penyekapan lima orang pelaku kriminal. Saat kejadian AE tengah bersama putrinya yang masih berusia 5 tahun. Keduanya selamat.

Perampokan itu terjadi pada Sabtu 9 Juni 2018 lalu, para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara menjebol atap dan dinding rumah. Sedikitnya petunjuk membuat penyelidikan polisi sedikit lambat. Sampai akhirnya salah seorang pelaku berusia 64 tahun tertangkap dan mengungkap pelaku lain dalam peristiwa itu.

"Para pelaku kita tangkap di waktu dan tempat yang berbeda, pelaku terakhir awal bulan Agustus ini. Masih ada dua pelaku lagi yang kita kejar," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto, kepada awak media saat menggelar rekontruksi di tempat kejadian, Selasa (7/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku masing-masing berinisial ISW (30), AM alias Ato (32) dan Sy (64) mereka memiliki peranan yang berbeda saat melakukan aksinya. Berstatus DPO A dan Y, masih dalam perburuan petugas.

Para pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari pada Sabtu (9/7/2018). Pelaku Ato membobol tembok rumah lalu menjebol atap yang memang masih menggunakan asbes karena rumah korban dalam kondisi direhab.

"Pelaku Ato naik dan berhasil masuk ke dalam rumah, dia kemudian membukakan pintu untuk teman-temannya masuk. Korban saat itu sedang menjalankan salat malam, dia mengaku tidak mendengar suara mencurigakan saat para pelaku. Kondisi putrinya saat itu sedang tertidur," lanjut Susatyo.

Dengan mengendap-endap pelaku masuk ke ruangan tengah rumah korban, salah seorang pelaku bahkan sempat menggeser kursi dan mengintip melalui selasar ke arah kamar korban. Mengetahui korban masih terjaga, para pelaku memaksa masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam.

Korban yang merasa terancam kemudian pasrah. Dia meminta pelaku untuk tidak menyakiti dia dan putrinya. Para pelaku dengan lelusa mengikat tangan korban dengan kerudung lalu membekap mulut korban dengan lakban coklat.

"Setelah korban tidak berdaya para pelaku dengan leluasa menguras harta benda korban, lima buah jam tangan, dua unit ponsel satu unit laptop, perhiasan emas seberat 45 gram dan uang tunai Rp 1,2 juta," jelas Susatyo.

Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri, setelah itu barang hasil curian dijual dan seluruh uangnya dibagi-bagikan oleh pelaku. "Per orang ada yang Rp 1 juta ada yang dapat Rp 3,5 juta," tutur Susatyo.

"Begitu mengetahui pelaku sudah pergi, korban kemudian melepas ikatan dan berteriak meminta tolong melalui jendela rumahnya," sambungnya.

Pada 21 Juli 2018 pelaku Sy tertangkap. Dia merupakan tetangga rumah korban yang bertugas menggambar dan memetakan lokasi target. Setelah Sy tertangkap menyusul dua pelaku lainnya.

"Masih ada dua lagi, identitasnya sudah kita kantongi dan masih dalam perburuan anggota kita," tandas Susatyo. (sya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads