"ELD (Elezaro Duha), MDH (Musdalidah), TMP (Tahan Manahan Panggabean), dan PD (Pasiruddin Daulay) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/8/2018).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo. Dari jumlah tersebut, KPK telah menahan 9 orang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.
KPK juga telah menahan 10 tersangka kasus ini. Mereka ialah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.
Tonton juga video: 'Ungkapan Maaf Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gubernur Gatot'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini