"Pembatasan operasional truk dibatasi mulai 18 Agustus 2018," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada detikcom, Selasa (7/6/2018).
Pembatasan truk di ruas jalan tol dilakukan pada jam-jam tertentu, mulai pukul 05.00-22.00 WIB dan pukul 06.00-19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, pembatasan truk golongan III, IV dan V di ruas sebagai berikut:
1. Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas Tol Tomang-Kembangan pada pukul 05.00-22.00 WIB
2. Ruas Tol Pelabuhan (Pluit-Tanjung Priok), ruas Tol Cawang-Tanjung Priok, ruas Tol Cawang-TMII dan ruas Tol Cawang-Cikunir pada pukul 06.00-19.00 WIB.
Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penutupan pintu tol sebagai berikut:
Pukul 06.00-17.00 WIB:
1. Angke 2
2. Tanjung Duren
3. Slipi 2
4. TMII
Pukul 12.00-21.00 WIB:
1. Angke 1
2. Slipii 1
3. TMII 2
Tonton juga video: '5 Hari Ganjil-Genap, 5.303 Pengendara Ditilang'