"Nggak ada kendala (dalam penyelesaian kasus tersebut). Setiap kasus itu kan nggak boleh dipukul rata. Semua ada tingkat kesulitannya, banyak kasus yang belum terungkap," kata Iqbal saat dihubungi oleh detikcom, Senin (6/8/2018).
Iqbal menyebut Polri menghormati praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, LP3HI mengajukan praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bakal pamungkas dengan dibacakannya putusan pada 7 Agustus mendatang.
LP3HI, dalam permohonannya, meminta Polri menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Dalam berkas LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.
Tonton juga video: 'Ariel 'NOAH' Buka Suara soal Praperadilan Luna Maya-Cut Tari'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini