"Mudah-mudahan parpol itu mempersiapkan dokumen para capres dan cawapresnya dengan baik," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Menurutnya, meski saat ini nama paslon belum ditentukan, parpol harus sudah menyiapkan dokumen pendaftaran. Sebab, dokumen pendaftaran tidak bisa disiapkan secara mendadak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyarankan parpol mengonsultasikan dokumen tersebut terlebih dahulu sebelum mendaftarkan paslon. Konsultasi ini diharapkan dapat membuat dokumen lengkap pada saat pendaftaran.
"Saran saya bisa juga dokumen-dokumen itu dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU, supaya nanti saat pendaftaran seluruh dokumen bisa dinyatakan sah dan diterima. Rahasia (dokumen) terjamin," tuturnya.
Syarat pendaftaran capres dan cawapres tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terkait persyaratan pencalonan terinci pada pasal 5, 6, 7, dan 8, sedangkan persyaratan calon terdapat pada pasal 9, 10, dan 11.
Tonton juga video: 'Hari Perdana Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Sepi'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini