"Dalam waktu secepatnya akan dipilih satu dan dilakukan pembacaan sumpah dan janji di depan Presiden sebelum masa jabatan Ibu Maria Farida habis," ujar Mensesneg Pratikno seperti dalam keterangan tertulis yang disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Jumat (3/8/2018).
Hakim konstitusi yang baru nantinya memang bakal menggantikan Maria Farida Indrati di Mahkamah Konstitusi. Masa jabatan Maria sebagai hakim konstitusi bakal habis pada 13 Agustus 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tiga nama yang diajukan oleh pansel hakim MK itu adalah:
1. Prof Dr Enny Nurbaningsih (guru besar tata negara Universitas Gadjah Mada yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM);
2. Prof Dr Ni'matul Huda (profesor hukum tata negara Universitas Islam Indonesia);
3. Susi Dwi Harijanti (dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran).
"Untuk diketahui, ketiga nama tersebut menempati peringkat tertinggi dari akumulasi nilai pada semua tahapan seleksi. Sebelumnya, dalam proses seleksi akhir calon hakim MK, pansel telah mewawancarai secara terbuka sembilan peserta yang tiga di antaranya kini telah sampai kepada Presiden Joko Widodo," kata Bey.
"Selanjutnya, Presiden akan memilih satu dari tiga nama tersebut untuk kemudian dibacakan sumpahnya di hadapan Presiden," tambah Bey. (jor/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini