"Oknum DPRD yang kami tangkap masih dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono kepada detikcom, Jumat (3/8/2018).
Dia menyatakan saat ini AM dan GB sudah diambil tes urine, tapi belum diketahui apakah positif atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tes urine kita belum bisa pastikan positif atau tidak, saya belum dapat kabar dari Direksrim Narkoba," lanjut Wahyu.
Diakui Wahyu, politikus Partai Golkar ini pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada awal September 2017. AM ditangkap di salah satu hotel di Jalan Agus Salim, Kota Gorontalo.
"Tahun lalu kita sudah pernah tangkap oknum anggota DPRD ini, sekitar September 2017. Dua orang juga. Oknum caleg ini dan oknum PNS," lanjut Wahyu.
Ditambahkan wahyu, AM di kasus sabu pada 2017 dijatuhi putusan 7 bulan kurungan.
"Prosesnya sudah keluar dan tertangkap kembali," ucap Wahyu.
Diberitakan, Amin ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada Kamis (2/8) dini hari. AM ditangkap bersama temannya, GB (33). Keduanya akan berpesta narkoba di salah satu hotel di Jalan Sutoyo, Kota Gorontalo, sekitar pukul 02.30 Wita.
Dari tangan keduanya, diamankan 1 plastik kecil yang berisi butiran kristal bening, 1 pipet kaca yang berisi butiran kristal bening, 2 sedotan yang sudah terpotong, 1 penutup botol, 2 buah ponsel, dan 1 gunting. (rvk/rvk)