Menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bwuana Putra kedua majikan tersebut yaitu J (42) dan K (40) merupakan perempuan. "Jadi kita sudah menetapkan dua tersangka, inisial J dan K. Tapi kita masih terus lakukan pengembangan terhadap keterangan dan alat bukti yang lain," kata Agta Di Mapolres Purwakarta, Jumat (03/08/2018).
J dan K telah menjadi tersangka karena terbukti tidak menggaji Siti Munasiroh (27) sebagai ARTnya selama 11 tahun. Hubungan antara J dan K masih diselidiki polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal penyebab kematian Siti, polisi masih menunggu hasil autopsi yang sudah dilakukan di Rumah Sakit di Bandung.
"Masih menunggu juga hasil otopsi yang kita laksanakan, nanti untuk perkembangan lebih lanjut mungkin akan kami sampaikan," ucapnya.
Agta menyebutkan, kedua tersangka akan diancam pasal 44 dan atau 45 KUHP tentang KDRT dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara
Jasad korban yang sudah membusuk menyulitkan tim medis untuk menentukan penyebab kematian, kini tim tengah menguji sel-sel jaringan tubuh korban dilaboratorium.
Diketahui, makam Siti Munasiroh warga Kebumen, Jawa Tengah itu telah dilakukan pembingkaran pada Rabu (25/7/2018), di TPU Cigelam, Babakan Cikao, Purwakarta. Pembongkaran karena polisi menudga ada kejanggalan kematian dan proses penguburan yang terkesan terburu-buru. (ern/ern)