Melihat Pemanfaatan Dana Desa di Provinsi Jawa Timur

Melihat Pemanfaatan Dana Desa di Provinsi Jawa Timur

Kemenko PMK - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 00:00 WIB
Foto: Dok Kemenko PMK.
Jakarta -

Plt. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK Sonny Harry B. Harmadi menekankan pentingnya pemanfaatan dana desa yang berkualitas. Hal tersebut disampaikan pada acara Sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Jawa Timur yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.

Sonny menyampaikan pemanfaatan dana desa di depan 2.120 perwakilan kepala desa, BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan PKK dari Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

"Dana desa harus dimanfaatkan dengan baik dan berkualitas, dimulai dari alokasi yang berkeadilan, musyawarah desa yang baik, perencanaan, penggunaan, dan pelaporan yang baik," tegas Sonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/8/2018).

Sonny juga menjelaskan tentang pemahaman program padat karya tunai di desa agar sesuai instruksi Presiden Jokowi dan arahan Menko PMK Puan Maharani.Program padat karya merupakan bentuk perkuatan implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa, setiap desa diminta untuk memanfaatkan sumber daya lokal semaksimal mungkin.

Setelah sarasehan, Sonny beserta Asisten Deputi Pemberdayaan Desa melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung perkembangan pembangunan Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dalam kunjungannya, dia berdialog bersama kepala desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Direktur BUMDes, para aparatur desa, tenaga ahli, pendamping, dan para pegiat pemberdayaan desa. Di sana ia memperoleh berbagai informasi tentang kegiatan desa yang utamanya bersumber dari dana desa.

Sonny menyampaikan bahwa seluruh aparatur dan pemangku kepentingan desa harus memperhatikan kualitas penggunaan dana desa. Hal itu dimulai dari musyawarah desa yang baik dengan melibatkan seluruh warga masyarakat desa. Dengan begitu akan tercipta mekanisme kontrol dari BPD.

"Untuk desa-desa yang memiliki karakteristik perkotaan harus mampu membuat terobosan inovatif sehingga menghasilkan dampak nyata terhadap warga masyarakat. Bisa saja desa membangun jalan menuju pemakaman, secara aturan tidak melanggar tetapi tidak banyak manfaatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Sonny.

Sementara itu, hasil monitoring di lapangan yang dilakukan Kedeputian Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan menemukan bahwa desa berkarakteristik perkotaan umumnya menghadapi masalah sampah, tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, dan keterbatasan lahan yang dapat dikembangkan.

Tak lupa, Sonny juga mengapresiasi gotong-royong 'urunan' masyarakat Tunjungtirto untuk menambah pembiayaan pada kegiatan-kegiatan desa yang belum tercukupi oleh APBDes. Selain itu, kerukunan hidup beragama maupun antar suku di desa tersebut berjalan sangat baik.

Melihat Pemanfaatan Dana Desa di Provinsi Jawa TimurFoto: Dok Kemenko PMK.

Selanjutnya, Sonny menyempatkan diri berkunjung ke Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Sonny mengapresiasi pengembangan unit usaha pemancingan ikan dan produksi pertanian yang dikelola oleh BUMDes setempat.

Selama dialog, aparat desa dan pendamping mengeluhkan terlalu banyaknya kritikan yang disampaikan oleh media lokal. Menanggapi hal tersebut, Sonny mengatakan kepala desa selaku pejabat publik harus selalu siap untuk dikritisi dan diawasi oleh masyarakat, termasuk media lokal.

"Jika kita tidak salah, tidak perlu takut. Makanya, kepala desa beserta jajaran termasuk pendamping harus memastikan pemanfaatan dana desa secara berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat dan senantiasa transparan," lanjut Sonny.

Sementara itu, Kepala Desa Tunjungtirto menerangkan desa yang dipimpinnya sangat terbantu dengan adanya dana desa. Ia juga mengaku dana desa masih lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung pelayanan publik seperti polindes, perpustakaan desa, dan PAUD.

Kepala Desa Tunjungtirto menyatakan nantinya dana desa akan lebih banyak dialokasikan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan BUMDes yang bersifat kegiatan ekonomi produktif.

Pihak Kecamatan Sukodono juga menjelaskan kepala desa wajib menyampaikan laporan pembangunan desa kepada camat setiap tanggal 10. Itu merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan.

Dengan langkah tersebut, desa-desa di Kecamatan Sukodono diharapkan memiliki ketertiban administrasi yang baik dan tepat waktu dalam pengajuan pencairan dana desa maupun pelaporannya.

Acara Sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Walikota se-Malang Raya, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Direktur Jenderal Pemberdayaan dan Pembangunan Desa Kementerian Desa PDTT, Direktur Otonomi Daerah Kementerian PPN/Bappenas, dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.

(adv/adv)
Berita Terkait