"Sebelum tanggal 4 (Agustus), kami akan mengundang pimpinan parpol lagi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut misalnya bagaimana tata cara pengisian formulir untuk pendaftaran paslon capres dan cawapres," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Selain itu, Hasyim mengatakan penjelasan tentang pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres akan disampaikan pula. Semua tahapan itu menurutnya sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Capres-Cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian bagaimana teknis untuk pemeriksaan kesehatan, karena menurut PKPU sehari setelah pasangan capres dan cawapres didaftarkan ke KPU kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Hasyim.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemulu 2018, waktu pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini