"Kan banyak segmen ulama, semuanya memanfaatkan ulama. Tapi kita juga tidak bisa melarang itu. Yang pasti, MUI tak ada yang melakukan hal seperti itu. Tidak boleh itu," kata Ketua MUI Riau Prof DR HM Nazir Karim kepada detikcom, Kamis (2/8/2018).
Menurut Nazir, kalaupun dimintai pendapat soal calon pemimpin, MUI diperbolehkan memberikan saran selama hanya merekomendasikan sejumlah kriteria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apakah MUI Riau tidak mengakui ijtimak tersebut?
"Bukan tak mengakui itu. Kan mereka (ulama) punya segmen sendiri yang melakukan itu. Tapi kan atas nama MUI tidak ada," kata Nazir.
Menurut Nazir, posisi ulama hanya memberikan masukan seperti apa calon pemimpin ke depan. Bukan pada porsinya ulama merekomendasikan nama calon pemimpin.
Apakah MUI Riau akan mengikuti hasil ijtimak tersebut?
"MUI tidak masuk dalam kapasitas itu. Tapi ulama-ulama dalam personalnya silakan saja, tak ada masalah. Ndak pula bisa dilarang mereka, itu hak-hak personal. Kalaupun mereka berkumpul, itu hak mereka. Kan begitu," tutup Nazir.
Tonton juga video: 'Teka-teki Abdul Somad Dampingi Prabowo'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini