"KY menerima sebanyak 792 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Berdasarkan lokasi aduan, daerah yang terbanyak melaporkan adalah DKI Jakarta (147 laporan)," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi, di Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Selain DKI, daerah terbanyak kedua terdapat pada Jawa Timur dengan jumlah laporan sebanyak 91 laporan dan Jawa Barat sebanyak 79 laporan. Farid mengatakan beberapa laporan juga banyak diterima diberbagai wilayah lainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid mengatakan dari 792 laporan masyarakat yang masuk, KY telah memeriksa 404 orang. Setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 124 berkas laporan dibawa ke sidang panel KY.
"KY telah memeriksa 404 orang untuk memberi keterangan, yaitu diantaranya terdiri dari 67 pelapor, 258 saksi, 26 kuasa pelapor, satu ahli dan 51 hakim terlapor. Hasil penganganan tersebut dibawa ke sidang panel KY sebanyak 124 berkas," ujar Farid.
Dari 124 berkas, KY memutuskan 28 berkas laporan dapat ditindak lanjuti, sedangkan 76 berkas tidak dapat dilanjuti. Farid mengatakan nantinya laporan yang ditindaklanjuti akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.
"Jika laporan masuk kategori tidak dapat ditindaklanjuti selanjutnya berkas laporan ditutup. Sebaliknya, jika laporan dapat ditindaklanjuti karena ada dugaan pelanggaran KEPPH, maka langkah selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor atau permintaan klarifikasi kepada hakim terlapor," kata Farid.
Ia mengatakan penanganan akan dilakuakan sesuai dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penangagan Laporan Masyarakat. Bila terbukti bersalah maka KY akan merekomendasikan sanksi bagi hakim.
"Apabila hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH, KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor," tuturnya.
Tonton juga video: 'Ini Alasan MA Belum Tunjuk Pengganti Hakim Artidjo'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini