Dalam surat MUI Kepri yang beredar dengan nomor Ket-53/DP-P-V/VII/2018, imbauan itu ditujukan kepada Gubernur Kepri. Di surat tersebut tertulis 30 Juli 2018.
Dalam surat itu, MUI Kepri menyebutkan pengurus harian Dewan Pimpinan MUI Provinsi Kepri pada 28 Juli 2018 telah menggelar rapat di Batam terkait informasi imunisasi campak/MR. MUI Kepri menyampaikan empat pesan penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pertama, sampai saat ini vaksin campak/MR belum mendapat fatwa halal dari MUI pusat.
- Kedua, meminta instansi terkait (Dinas Kesehatan) menunda penyuntikan vaksin tersebut sampai diterbitkannya sertifikat halal oleh LP-POM MUI Pusat.
- Ketiga, agar masyarakat muslim tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin campak/MR sampai adanya keputusan resmi dari LP-POM MUI Pusat.
- Keempat, meminta MUI pusat segera melakukan pembahasan terkait campak/MR bersama DPR RI, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait dan menyampaikan hasil keputusan MUI di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam melakukan sosialisasi.
![]() |
![]() |
Surat tersebut diteken Ketua MUI Kepri KH A Karim Ahmad dan Sekretaris H Edi Safrani.
Sementara itu, Ketua I MUI Kepri Azhar Hasyim saat dimintai konfirmasi membenarkan beredarnya surat tersebut.
"Benar (surat imbauan larang vaksin MR dari MUI Kepri, red)," kata Azhar menjawab detikcom, Selasa (31/7/2018).
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Agustus hingga September, Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia akan melaksanakan program vaksin campak/MR secara serentak. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini