"Rute alternatifnya sudah disiapkan, sehingga diharapkan nanti kendaraan yang tidak bisa melintas di kawasan ganjil-genap bisa menggunakan jalur alternatif," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Rabu (31/7/2018).
Soal penerapan penindakan, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak mutlak menilang pelanggar yang masuk kawasan ganjil-genap. Meski ia menilai masa sosialisasi sudah cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ganjil-genap ini berlaku pada pukul 06.00-21.00 WIB pada Senin-Minggu.
Adapun lokasi perluasan ganjil-genap itu adalah:
1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.
3. Jalan Rasuna Said, Jaksel.
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakpus.
Sementara untuk jalur alternatif sebagai berikut:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya.
2. Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur, dan seterusnya.
3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
4. Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
5. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya.
6. Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca, dan seterusnya (arah barat).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini