"Bahwa mediasi telah dilakukan pada tanggal 31 Juli 2018 jam 10.30 dan pada 11.45 pemohon dan termohon telah mencapai kesepakatan," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan, Selasa (31/7/2018).
Sidang putusan ini dipimpin Ketua Bawaslu Abhan, didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja dan Mochammad Afifudin. Dari pihak pemohon dihadiri Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, sedangkan pihak termohon dihadiri Komisioner KPU Ilham Saputra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagja mengatakan, dalam mediasi, disepakati KPU bersedia memasukkan berkas bacalon PBB di 22 dapil. Di antaranya dapil Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.
"Termohon bersedia memasukkan berkas calon anggota DPR RI oleh Partai Bulan Bintang dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tahun 2019. Pada 22 dapil Jabar 2, Jabar 5, Jateng 1, 5, 7, 9. Jatim 4, 7, 8, 9, 10, 11, Banten 1, NTB 1, Kalteng, Kalsel 2, Sulteng, Sulsel 2, 3, Gorontalo, Sulbar," kata Bagja.
Selain itu, KPU akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Nantinya KPU diberi waktu mulai melakukan pemeriksaan pada 2 Agustus 2018.
"Termohon melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR RI dan melakukan verifikasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen paling lambat 2 Agustus 2018," tuturnya.
Sementara itu, dalam putusannya, PBB diminta melakukan perbaikan selama 4 hari, terhitung pada 4-6 Agustus 2018. Nantinya, pada hari terakhir perbaikan, diberi waktu hingga pukul 16.00 WIB.
"Termohon melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 pada tanggal 3 Agustus 2018. Pemohon melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi pada tanggal 4-6 Agustus 2018. Pemohon menyerahkan hasil perbaikan pada 7 Agustus sampai pukul 16.00 WIB," ujar Bagja.
Dalam amar putusan, Bawaslu memerintahkan kedua pihak melaksanakan kesepakatan. Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan. (rvk/rvk)