Perdana Menteri (PM) Thailand Prayuth Chan-o-Cha, seperti dilansir Reuters, Selasa (31/7/2018), Yingluck kabur keluar Thailand sejak Agustus 2017 demi menghindari vonis 5 tahun penjara, yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus skema subsidi beras, yang merugikan negara miliaran dolar Amerika.
Yingluck dinyatakan bersalah melakukan kelalaian dalam kasus itu. Vonis terhadap Yingluck dijatuhkan pada September 2017, sebulan setelah dia kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan terbaru pekan ini, PM Prayuth menyatakan bahwa permintaan ekstradisi Yingluck menjadi prosedur yang diperlukan antara Thailand dan Inggris yang memiliki perjanjian ekstradisi.
"Kita tidak bisa pergi dan menangkap orang di luar negeri, jadi tergantung pada negara itu untuk menangkap dan mengirimkannya (Yingluck-red) ke kita," tegas PM Prayuth.
Yingluck mencetak sejarah pada tahun 2011 dengan menjadi PM wanita pertama di Thailand. Namun pada tahun 2014, dia dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand terkait kasus skema subsidi beras yang menjeratnya.
Beberapa saat usai Yingluck dimakzulkan, tepatnya pada Mei 2014, terjadi kudeta yang dipimpin Prayuth yang memimpin militer Thailand. Yingluck sempat ditangkap bersama jajarannya. Dia kemudian diadili atas kasus skema subsidi beras, namun tidak pernah hadir dalam sidang hingga akhirnya dia kabur ke luar negeri.
Kakak laki-laki Yingluck, Thaksin Shinawatra, yang dilengserkan dari kursi PM Thailand dalam kudeta militer tahun 2006 juga melarikan diri ke luar negeri. Beberapa tahun lalu, Thaksin disebut tinggal di Dubai, Uni Emirat Arab, namun keberadaannya kini tidak diketahui pasti.
Yingluck dan Thaksin pernah menguasai dunia politik Thailand selama lebih dari satu dekade. Keluarga Shinawatra memiliki dukungan kuat di wilayah pinggiran utara dan timur laut Thailand.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini