"Golkar kan ada dua nama eks napi korupsi. Kami mengganti nama tersebut sesuai dengan keputusan DPP Golkar," ujar liaison officer Golkar, Ichsan Firdaus, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Wakil Bendahara Pemenangan Pemilu Jawa-Kaltim ini mengatakan kedua eks napi tersebut diganti pada daerah pemilihan Aceh dan Jawa Tengah. Kedua bacaleg tersebut merupakan pengurus partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PPP Coret 7 Bacaleg Eks Napi Korupsi |
"Dapil Aceh I dan Jateng VI. Sama-sama pengurus, kalau yang (dapil) Jawa Tengah sama-sama pengurus Golkar provinsi, yang (dapil) Aceh juga pengurus Golkar Aceh," kata Ichsan.
Pergantian, menurutnya, dilakukan karena partainya mematuhi peraturan yang ada. Alasan lain, Golkar tidak ingin ada kekosongan dalam daftar bacalegnya.
"Kami mematuhi apa yang disampaikan KPU karena sampai saat ini kan belum ada keputusan dari MA terkait dengan judicial revew. Karena batas waktu yang disampaikan, akhirnya hari ini kami memutuskan untuk mengganti," kata Ichsan.
"Pertimbangan agar tidak terjadi kekosongan saja, biar semua 575 (bacaleg) itu lengkap sesuai dengan jatah yang diisi di 80 dapil. Karena bagaimanapun kekuatan kami ada di caleg. Semakin banyak caleg yang berpartisipasi, semakin berpotensi kita merebut kursi," sambungnya.
Selain itu, Ichsan mengatakan Golkar saat ini tengah memperhatikan pergantian eks napi korupsi di masing-masing daerah. Menurutnya, pengurus Golkar di daerah telah diminta mengikuti aturan yang ditetapkan KPU.
Baca juga: PKB Ganti 3 Caleg DPR Eks Napi Korupsi |
"Daerah sedang kami pantau. Kami menyampaikan kepada seluruh pengurus daerah untuk mengikuti aturan KPU karena mengingat waktu yang sedikit," tuturnya.
Dua eks napi korupsi bakal caleg yang sebelumnya didaftarkan Golkar adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.
Pencalonan keduanya, menurut Ketum Golkar Airlangga Hartarto, direstui karena dukungan dari masyarakat setempat. TM Nurlif merupakan Ketua DPD I Golkar Aceh, sedangkan Iqbal adalah Ketua Harian DPD Golkar Jateng. (fdn/fdn)