Kepala BKIPM Jateng, Gatot Perdana mengatakan ada ratusan ekor ikan predator yang akan diserahkan secara bertahap. Namun hingga saat ini dari ratusan yang melapor, baru 36 ekor dengan berbagai jenis predator.
"Saat ini masih 36 ekor. Jenisnya ada Arapaima, Aligator, Piranha, dan Redtail Cat Fish," kata Gatot di kantornya, Jalan Ampenan Semarang, Selasa (31/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan menyusul lagi nanti dari Purbalingga," pungkasnya.
Sesuai dengan Peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 41 tahun 2014, batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif adalah hari ini.
"Kita akan tetap melakukan sosialisasi dan kesempatan untuk memenuhi ketentuan hukum. Jika tidak ada izin pemeliharaan dan edukasi maka akan kita amankan," tegasnya.
Salah satu sumber yang menyerahkan ikan-ikan predator tersebut adalah penjual ikan hias asal Kabupaten Semarang yang sudah bertahun-tahun memeliharanya.
Penjual ikan hias itu menyerahkan 2 ekor Arapaima sepanjang 140 cm dan berat 25 kg serta 120 cm dan 25 kg. Selain itu ada juga 3 ekor aligator, dan seekor Redtail Cat Fish.
"Diserahkan dalam kondisi hidup. Tapi karena ukurannya besar, maka dimatikan. Kita bius dan diawetkan," jelas Gatot.
Rencananya, ikan-ikan itu akan dimusnahkan dan diawetkan untuk dipajang di museum kantor BKPIM. Atau, ikan akan dikubur, dibakar, atau diserahkan ke lembaga edukasi.
Tonton juga video: 'Masudin, Kolektor Ikan Arapaima Gigas dari Jombang'
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini