Kanit IV Satreskrim Polres Purwakarta Iptu Budi Suheri mengatakan delapan saksi sudah diperiksa oleh penyidik termasuk Jaya. Dalam pemeriksaan itu terungkap fakta-fakta baru.
Ia menuturkan berdasarkan pengakuan Jaya, ternyata Siti tidak digaji menjadi ART selama hampir 11 tahun. Siti yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah itu bekerja di Perumahan Ganda Sari, Cigelam, Babakan Cikao, Purwakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, ada menurut keterangan saksi juga pengakuan dari majikan, dia (Siti) memang tidak digaji selama 11 tahun. Status majikan sudah jadi tersangka, tapi bukan pada kasus pembunuhan, tapi pasal 45 tentang KDRT psikis," ungkap dia
Menurutnya polisi juga akan mendalami dugaan adanya tindakan kekerasan fisik yang diterima Siti selama bekerja menjadi ART. Saat ini, polisi masih menunggu hasil otopsi.
"Sementara terkena pasal kekerasan secara psikis. Kami mencari unsur kekerasannya di sini, jadi secara fisik. Kami harus buktikan melalui hasil otopsi dan keterangan ahli dalam hal ini dokter forensik, dokter lain," ujar dia.
Sebelumnya, makam tempat Siti dikuburkan pada Rabu (25/7) telah dibongkar untuk dilakukan autopsi. Makam yang berada di TPU Cigelam itu dibongkar karena Siti dikuburkan oleh pihak majikannya secara tergesa-gesa.
Kecurigaan lain pun datang dari laporan warga setempat, yang merasa ada kejanggalan pada proses penguburan yang dilakukan malam-malam hari.
Tonton juga video: 'Makam Dedy yang Dikubur Tanpa Izin Keluarga Akhirnya Dibongkar'
(mud/mud)