"Pengadangan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, justru merupakan tindakan semena-mena, anarkis dan melawan hukum," terang Djudju Purwantoro selaku tim advokasi #2019GantiPresiden dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (29/7/2018).
Djudju mengatakan tindakan kelompok masyarakat tersebut justru melawan hukum dan HAM. Dia juga menyebut hal itu melanggar peraturan perundang-undangan terkait penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas. Djudju meminta polisi menegakan hukum atas pengadangan tersebut.
"Kami meminta kepada aparat keamanan supaya bertindak tegas, adil dan profesional supaya memproses hukum, kepada setiap orang yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum di Bandara Batam tersebut," ujarnya.
Saksikan juga video 'Kabar Selingkuh dengan Neno Warisman yang Ditepis Mardani':
Lebih jauh, Djudju mengungkap bahwa kegiatan sosiasialisasi tentang #2019GantiPresiden merupakan hak setiap warga negara. Djudju mengungkap agenda itu adalah kegiatan konstitusional yang dilindungi undang-undang.
"Jadi bukanlah perbuatan melanggar hukum normatif yang berlaku di negara ini," tuturnya.
Kegiatan serupa tersebut selama ini juga telah berlangsung di berbagai kota antara lain Jakarta, Medan, Solo, dan lain-lain. Kegiatan itu, kata Djudju, juga diikuti oleh kekompok masyarakat setempat dengan lancar dan aman.
Aksi penolakan terhadap Neno Warisman terjadi di depan pintu Bandara Hang Nadim, Batam pada Sabtu (28/7) kemarin. Sejumlah warga menolak kehadiran Neno yang sedianya menghadiri tablig akbar dan deklarasi #2019GantiPresiden. (mei/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini