"Dalam kaitan ini bukan soal ikhlas atau tidak ikhlas tapi peraturan yang harus dipatuhi," ucap Tinia saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau undang-undang kan semua harus patuh karena Indonesia negara hukum. Kalau undang-undang tidak dipatuhi, apa artinya ada undang-undang?" tutur dia.
Tinia dilantik Kadisparbud pada 13 Juni 2017 lalu. Selama menjabat kepala dinas, ia sudah menutup beberapa tempat hiburan malam. Penutupan itu mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Undang-undang kan berlaku untuk semua yang terkait dengan peraturan yang diberlakukan tanpa ada kecuali," imbuh dia.
Sebelumnya, KASN mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenai sanksi bila tak melaksanakan rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat DKI. Rekomendasinya adalah mengembalikan jabatan kepada pejabat yang dicopot.
"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat (27/7).
Terkait rekomendasi KASN ini, Anies merasa heran kenapa menyampaikan rekomendasi terkait perombakan pejabat DKI Jakarta secara terbuka. Anies pun siap menjawabnya. (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini