Pantaun di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018), Bhakti keluar pukul 21.52 WIB. Pria berkacamata itu keluar dengan mengenakan rompi oranye.
"Saya minta maaf kepada masyarakat Lampung Selatan," ucap Bhakti sambil bergegas menuju mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, dan swasta Gilang Ramadan dari CV 9 Naga.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 600 juta. Uang itu diduga sebagai suap 4 proyek infrastruktur senilai Rp 2,8 miliar.
"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian permintaan ZH kepada AA sebesar Rp 400 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
Pihak pemberi suap, Gilang Ramadan dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara ditetapkan sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ams/elz)