"Dalam mengambil keputusan mengganti orang kan harus dengan dasar data yang kuat, amar putusannya apa sehingga jelas. Kami juga nyari. Tapi kalau kami belum punya, KPU atau Bawaslu sudah punya, kan nggak salah kalau itu dikasih untuk mempercepatnya," ujar Sekjen DPP NasDem Johnny G Plate saat dihubungi, Jumat (27/7/2018).
Dalam mencopot atau mengganti bacaleg, NasDem tidak bisa asal mengambil keputusan dan harus secermat mungkin. NasDem tidak bisa mencopot bacaleg eks koruptor jika hanya berdasarkan selentingan informasi belaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bawaslu menemukan ada 199 bacaleg yang merupakan eks koruptor. Sebanyak 17 di antaranya berasal dari NasDem. Data tersebut untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Berikut ini jumlah bacaleg yang teridentifikasi sebagai eks napi korupsi:
- Gerindra: 27
- Golkar: 25
- Nasdem: 17
- Berkarya: 16
- Hanura: 15
- PDIP: 13
- Demokrat: 12
- Perindo: 12
- PAN: 12
- PBB: 11
- PKB: 8
- PPP: 7
- PKPI: 7
- Garuda: 6
- PKS: 5
- Partai Sira: 1
- PSI: 0
- Partai Aceh: 0
- Partai Daerah Aceh: 0
- Partai Nanggroe Aceh: 0
Tidak dijelaskan partainya: 5
Total: 199 (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini