KLHK Usut Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi di Jambi

KLHK Usut Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi di Jambi

Moch Prima Fauzi - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 12:51 WIB
Penyelundupan ribuan kolibri dan ratusan gelatik di dalam kotak di Jambi/Foto: dok. istimewa
Jakarta - Setelah mengamankan 1.380 ekor burung hasil penyelundupan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kepala Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Edward Sembiring mengatakan bakal mengembangkan kasus tersebut hingga menjerat pemilik dan pemodal.

"Kasus ini akan dikembangkan sampai menjerat ke pemilik dan pemodal serta jaringan di atasnya untuk memberikan efek jera. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar dalam rangka penyelamatan dan upaya konservasi satwa liar di habitatnya," ujar Edward dalam keterangan tertulis, Kamis (26/7/2018).

Edward menyampaikan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang melibatkan jaringan antar provinsi bahkan lintas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyatakan apresiasinya atas keberhasilan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ini.

"Kerja keras Balai Gakum LHK Sumatera dalam 1 minggu ini telah berhasil mengungkap pemain-pemain besar peredaran TSL, di mana minggu kemarin membongkar jaringan perdagangan harimau, dan hari ini perdagangan burung antar provinsi. Kejahatan-kejahatan ini harus kita tindak tegas. Mengingat pentingnya keberadaan satwa yang dilindungi, maka sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," tegas Sustyo.

Untuk diketahui dari 1.380 ekor burung yang diamankan, 1.080 ekor burung diantaranya dilindungi dan 300 ekor burung tidak dilindungi tanpa Surat Izin Angkut TSL Dalam Negeri (SAT-DN). Burung tersebut diangkut menggunakan bus dengan rute trayek Pekanbaru - Lampung. Jenis burung yang dilindungi yakni Kolibri Ninja, Sepah Raja dan Gelatik Wingku.


Saat ini bus dan sopir tersebut telah diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh tim penyidik. Pelaku akan dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan acaman sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads