"Kita dari Dishub, terkait maraknya para penjual hewan kurban menjelang Idul Adha, kita akan keluarkan surat edaran kepada para penjual hewan kurban. Isi edaran itu ya jangan (larangan) berjualan di tempat-tempat yang mengganggu jalur lalu lintas, apakah itu jalan atau jalur pedestrian, itu yang akan kita larang," kata Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (25/7/2018).
Edaran tersebut akan dikeluarkan per 1 Agustus 2018. "(Edaran disebar) mungkin melalui lurah dan camat. Kita juga bisa melihat sendiri di wilayah kita yang berjualan, kita kirim (surat edaran) langsung (ke pedagang)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas kalau di jalan protokol sangat mengganggu. Selama tidak mengganggu (arus lalu lintas), ya nggak ada masalah. Tapi kalau mengganggu, itu jadi masalah. Khawatirnya, namanya orang yang beli (hewan kurban) kan bawa motor bawa mobil, tetep saja ganggu, kan," lanjutnya.
Setelah edaran dikeluarkan, Dishub akan bekerja sama dengan pihak Satpol PP untuk penertiban. "Ya kalau ada yang melanggar, kita kerja sama dengan Satpol PP untuk menindak, nggak boleh dia jualan, terus mengganggu hak orang lain berlalu lintas ya akan ditertibkan," tuturnya.
Secara terpisah, Kasi Hubtarga Tibumtransmas Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu menjelaskan pemanfaatan fasilitas umum untuk berjualan diatur dalam Pasal 9 Perda Kota Bekasi No 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
"Di sana dikatakan dalam rangka tertib jalan, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau, setiap pemanfaatan jalan, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau, termasuk penebangan pohon dan pemanfaatan taman untuk kepentingan umum maupun pribadi, harus mendapat izin dari wali kota atau pejabat wali kota atau pejabat yang ditunjuk," jelas Saut saat ditemui di kantornya, Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi.
Saut mengatakan pemanfaatan fasilitas umum yang tidak memiliki izin bisa diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juta.
Penertiban berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bekasi.
"Jadi intinya, kalau mereka mau memanfaatkan lahan, fasilitas umum, atau ruang terbuka hijau, mereka harus dapat izin. Paling nanti Satpol PP nanya mana izinnya?" terangnya.
Lebih jauh Saut mengatakan, pihaknya juga tidak serta-merta menindak pedagang hewan kurban di tempat fasilitas umum. Selama berjualan di lahan miliknya, tidak ada masalah.
"Kita lihat bukan dagang di trotoarnya, jualannya di pinggir jalan, tapi tanah pribadi, jadi bukan fasilitas umum. Sepanjang (dagang) di lahan dia, kita nggak bisa nindak, orang (jualan) di tanah dia. Tapi yang menggunakan bahu jalan, bisa kami tindak, akan kami tertibkan," paparnya.