"Yang bersangkutan (Fransiska) sudah kita mintai klarifikasi juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Fransiska merupakan orang yang diberi kuasa untuk melaporkan Sandiaga oleh korban bernama Edward Seky Soeryadjaya. Edward mengaku rugi sebesar Rp 20 miliar atas penggelapan saham yang diduga dilakukan Sandiaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor udah, saya udah diperiksa. Saya diperiksa beberapa hari yang lalu kayaknya," ujarnya.
Fransiska mengatakan laporan ini berbeda dengan laporan terhadap Sandiaga yang pernah dibuatnya beberapa waktu lalu.
"Kalau yang kemarin itu kasusnya, jadi Sandi dan Andreas (Tjahjadi) itu menjual tanahnya atas nama Djony Hidayat. Itu atas nama pribadi, jadi saya harus melaporkan dua orang karena dua-duanya yang menjual dan memegang duitanya kan itu surat dan dokumennya ada. Jadi beda, kalau yang ini beda," ujarnya.
Sandiaga sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2018. Laporan Fransiska tertuang dengan nomor TBL/3356/VI/2018. Perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penadahan dan/atau TPPU dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 3 dan 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Untuk pihak terlapor, dalam laporan itu tertera nama Sandiaga Salahuddin Uno. Sementara itu, kerugian yang dilaporkan berjumlah Rp 20 miliar.
Tonton juga 'Sandi Minta Relawan Jangan Mau Dipecah Belah Soal Kesiapan Asian Games':
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini