Kedua pria tersebut ialah Rio Setiawan (27) asal Jaten, Karanganyar dan Rico Katana (23) asal Sangkrah, Solo. Kedua ditangkap pada Selasa (24/7/2018) kemarin.
Keduanya mengaku harus latihan selama tiga hari agar mahir memecah kaca dengan cepat. Dalam bulan ini mereka telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penangkapan bermula dari laporan salah satu korban, Erpan Budi, warga Gondangrejo, Karanganyar. Dia mengaku kehilangan tas, ponsel dan uang tunai yang dia letakkan di dalam mobil pada 8 Juli 2018 lalu.
"Kami telusuri dan dapat kami tangkap kemarin di sekitar Pasar Nusukan," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli.
Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dan mendapatkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Danang dan Hermaningsih.
Danang diduga menjadi penadah barang-barang curian Rio dan Rico. Sedangkan Hermaningsih diduga ikut beraksi di kawasan Jaten, Karanganyar, bersama Rio yang merupakan suaminya.
Kedua tersangka utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Danang dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Hermaningsih kita limpahkan ke Polsek Jaten," ujar dia. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini