"Kalau itu memang benar-benar aspirasi rakyat dan kemauan yang datang dari bawah, rasa-rasanya patut dan perlu dipertimbangkan secara serius oleh lembaga DPRA," kata Asrizal saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (25/7/2018).
"Isu permintaan qanun ini bukan hari ini saja, dalam beberapa aksi lainnya juga di daerah tingkat II sering kita dengar orasi-orasi dan ceramah mubaligh meminta agar hukum potong tangan ini dibuatkan dasar hukumnya agar bisa diterapkan," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menurutnya, DPR Aceh selama ini belum membahas serius qanun potong tangan koruptor karena ada lembaga resmi yang menangani masalah korupsi. Dia menyebut seperti polisi, jaksa dan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Anggota DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin, mengatakan, saat ini secara khusus DPR Aceh belum memuat hukuman bagi koruptor dalam qanun. Namun, pihaknya mengaku akan berusaha membahas masalah tersebut dalam rapat paripurna.
"Memang secara khusus belum kita muat dalam qanun, tapi akan kami terima dan sampaikan kepada pimpinan dan berusaha membuat (qanun) potong tangan bagi koruptor di Aceh. Supaya membuat mereka jera," kata Ghufran di depan pendemo di DPR Aceh, Selasa (24/7).
Seperti diketahui, puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan menggelar aksi di dua lokasi di Banda Aceh, Selasa 24 Juli. Dalam aksinya, massa mendukung pemberantasan korupsi dan meminta DPR Aceh membuat qanun tentang potong tangan bagi koruptor.
"Kami mendesak agar DPR Aceh segera membuat qanun potong tangan bagi koruptor," kata Koordinator Aksi Abu Syuja'.
Tonton juga 'Qanun dan Korupsi di Aceh':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini